RADARSEMARANG.COM, Demak –
Lahan sawah yang dilindungi (LSD) ditetapkan dengan cara pemetaan melalui citra satelit. Ini dinilai memberikan kemudahan dalam penetapan lahan baku yang ada.
Kepala Dinputaru Pemkab Demak, Ahmad Sugiarto mengungkapkan, LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memproteksi sawah beralih fungsi.
Karena itu, kata dia, proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan pencitraan satelit tersebut.
Selain itu, adalah dengan verifikasi data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan klarifikasi oleh pemerintah daerah.
“Karena itu, peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh tim terpadu Kementerian ATR/BPN terkait usulan peta lahan yang dilindungi yang akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah,”katanya.
Menurutnya, dalam draft berita acara kesepakatan disebutkan bahwa luas LSD Kabupaten Demak mendasarkan pada Kementerian ATR/BPN dengan Nomor 1589/SK-HK adalah 56.182, 99 hektare.
Maka, hal itu terdapat sebuah koreksi berupa non sawah atau tanaman keras, semak belukar, badan air atau sungai dan HAT non pertanian seluas 302,85 hektare.
Juga terkoreksi sawah terdampak banjir rob seluas 984,74 hektare sehingga luas LSD yang terkoreksi adalah 54.895,00 hektare. Sedangkan, luas tanaman pangan dalam RTRW Kabupaten Demak adalah 56.763 hektare.
Seperti diketahui, wilayah Kabupaten Demak memiliki problem serius berupa kerusakan lingkungan akibat bencana rob. Dampaknya, luas lahan pertanian yang sebelumnya masuk dalam kategori lahan sawah yang dilindungi ikut terkena banjir rob, utamanya yang di pesisir utara Demak. (hib/web/bas)