26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Dinputaru Finalisasi Kesepakatan Verifikasi Aktual Penyelesaian LSD

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak memfinalisasi kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian lahan sawah dilindungi (LSD).

Fasilitasi ini diperlukan sebagai bagian dari adanya proses revisi surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/ 2021 yang kondisinya nyaris final.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Naning Prihatiningrum menyampaikan, Pemkab Demak melalui Dinputaru Bidang Tata Ruang melakukan koordinasi dan permohonan pendampingan ke ketua tim verifikasi dan klarifikasi LSD Kabupaten Demak, Try Haristyo R Wobowo.

Kegiatan tersebut berlangsung diruang rapat lantai 5 Wing 2 Kementerian ATR BPN RI.

“Terkait dengan hal ini, bahwa revisi keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 1589/SKHK 02.01/XII/2021 tentang penetapan LSD pada kabupaten/kota yang meliputi sejumlah provinsi,”katanya.

Yaitu, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Verifikasi dan klarifikasi itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan LSD dalam rangka ketahanan pangan sekaligus menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendororong ketahanan pangan nasional.

Tentu, kata dia, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi serta kesepakatan bersama atas lahan yang diplot sebagai LSD sebagaimana SK menteri.

“Jadi, untuk kepentingan ketahanan pangan nasional, maka soal LSD ini sudah diatur dalam undang- undang dimana penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dibdalam rencana tata ruang oleh nasional, provinsi, kabupaten atau kota,”ujarnya.

Try Haristyo dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Demak yang telah menyepakati dan menandatangani berita acara verifikasi aktual penyelesaian lahan tidak sesuai peruntukan dengan RTR Kabupaten Demak.

“Tentu, kami sangat berterimakasih dan apresiasi dengan adanya kesepakatan dan penandatanganan berita acara ini dalam rangka penyelesaian LSD,”ujarnya. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya