26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Plan 2023, Dinputaru Lakukan Review RTRW dan Peninjauan Kembali Perda RTRW

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak telah memiliki rencana pada 2023 mendatang. Plan 2023 inj antara lain adalah terkait review rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan peninjauan kembali peraturan daerah (Perda) RTRW.

Kepala Dinputaru Ahmad Sugiarto mengatakan, rencana peninjauan lagi RTRW Kabupaten Demak telah disiapkan. Peninjauan ini terkait dengan beberapa hal yang membuat peninjauan itu akan dilakukan.

Yaitu, adanya integrasi rencana tata ruang (RTR) darat dan laut. Kemudian, perlu adanya penyesuaian Perpres 60 Tahun 2022 tentang RTR kawasan strategis nasional (KSN), yakni kawasan perkotaan Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi) .

Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara RTR provinsi dengan RTR kabupaten atau kota terkait lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Tidak hanya itu. Peninjauan kembali RTRW juga sesuai ATR Nomor 11 Tahun 2021 pasal 31: ayat 1 tentang peninjauan kembali RTR yang dilakukan sekali dalam setiap periode lima tahunan. Kemudian, peninjauan RTR sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan tahun kelima sejak RTR diundangkan.

“Juga mempertimbangkan bahwa Perda RTRW Kabupaten Demak diundangkan pada 28 Februari 2020,”katanya.

Menurutnya, permohonan peninjauan kembali RTRW kepada Menteri ATR dilengkapi dengan kajian meliputi peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang.

“Dengan plan 2023 itu, tentu kita berharap tetap produktif dan berkelanjutan dalam membangun daerah,”ujarnya. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya