RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak Bidang Tata Ruang hingga kini terus melakukan pemantauan terhadap indikasi dugaan pelanggaran tata ruang pada kawasan tanaman pangan. Diantaranya adalah pemantauan terhadap rumah potong unggas.
Kepala Dinputaru Ahmad Sugiarto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan dan telaah mendasarkan pada Perda RT RW Kabupaten Demak. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RT RW Kabupaten Demak 2011-2031 disebutkan dalam pasal 1 angka 79.
Dalam pasal itu diterangkan, bahwa pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi, usaha hulu, usaha tani, agroindusttri, pemasaran dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan.
Dengan bantuan tekhnologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pada angka 85 dijelaskan, bahwa peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit dan atau bakalan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
Kemudian, dalam pasal 8 ayat 3 huruf a angka 3 berbunyi bahwa diperbolehkan bersyarat usaha peternakan perikanan skala kecil. “Terkait masalah ini, tidak semua lahan untuk ternak unggas itu berada dikawasan tanaman pangan, melainkan hanya sebagjan kecil yang berada pada kawasan tanaman pangan,”ujarnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan umum, zonasi kawasan tanaman pangan diperbolehkan bersyarat usaha peternakan kecil. “Berdasarkan data modal aset usaha itu termasuk skala menengah diatas Rp 5 miliar,”katanya dalam rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Demak.
Pada proses pengecekan sebelumnya disampaikan kepada pengusaha terkait agar mengajukan izin usaha bangunan peternakan yang berdiri di kawasan tanaman pangan. ” Segera diberitahukan surat kepada pemilik usaha agar memproses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada perundang-undangan,”kata dia. (hib/web/bas)