26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Dinputaru Bidang Tata Ruang Dorong Penggunaan OSS dalam Pengajuan KKPR Berusaha

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Bidang Tata Ruang Pemkab Demak mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem online single submission (OSS) dalam pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) usaha.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Naning Prihatiningrum menyampaikan, persetujuan KKPR berusaha melalui OSS. Sedangkan, persetujuan KKPR non berusaha secara manual dan SIKeRen yang kini masih dalam proses pengembangan.

Menurutnya, penerbitan KKPR berusaha melalui OSS sudah diujicoba dan berhasil. Meski secara sistem berlaku nasional terkadang masih ada kendala. Namun, upaya penggunaan OSS dalam pengajuan KKPR berusaha tetap didorong untuk dilanjutkan.

“Penerbitan KKPR non berusaha segera diimplementasikan secepatnya,”katanya saat sosialisasi di radio suara Kota Wali (RSKW) Demak. Dinputaru sendiri telah melakukan tinjauan terkait tata ruang. Produk KKPR ini hampir sama dengan KRK hanya ganti istilah.

Sedangkan, DinPMPTSP sebagai perangkat daerah yang mendapatkan delegasi untuk perizinan terpadu satu pintu akan menerbitkan KKPR berdasarkan tinjauan tata ruang yang dibuat oleh sekretariat tim Dinputaru dengan melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR). Utamanya untuk permohonan KKPR yang memerlukan pembahasan khusus.

“Dinputaru tetap melayani keterangan rencana kabupaten (KRK) bagi pemohon yang hanya menginginkan informasi tata ruang saja. Jadi, informasi KRK tidak lagi berupa surat keterangan yang di tandatangani kepala Dinputaru melainkan hanya penunjukan gambar dalam peta saja,”jelasnya.

Menurutnya, untuk pembahasan lebih lanjut terkait KKPR non berusaha dan berusaha dibahas oleh DinPMPTSP, Dinputaru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya