RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak Bidang Tata Ruang melakukan inventarisasi masalah yang terjadi dalam penataan ruang. Meliputi, perencanaan dan pemanfaatan ruang.
Kepala Dinputaru Pemkab Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan, masalah pertama adalah soal terjadinya perubahan pola ruang peruntukan kawasan dalam rencana tata ruang yang merugikan atau berdampak ke salah satu pihak.
Kemudian, masalah kedua adalah permohonan alih fungsi ruang dengan memperhatikan sekaligus mempertimbangkan produktifitas lahan, peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Ketiga adalah masalah pemanfaatan ruang tanpa memperdulikan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Untuk perubahan pola ruang, sebagai tindaklanjutnya adalah akan dilakukan penyesuaian kembali peruntukan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang awal yaitu sesuai perda nomor 6 tahun 2011,”katanya.
Dalam hal itu, kata dia, untuk masalah sebuah perusahaan di Batursari Mranggen, telah dibahas bahwa perda nomor 6 tahun 2011 lahan yang dikuasai direncanakan sebagai kawasan peruntukan industri.
Demikian pula, dalam perubahan perda itu, yakni perda nomor 1 tahun 2020 terjadi perubahan rencana tata ruang menjadi kawasan tanaman pangan. Untuk KRK dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan pada April 2020 sudah terbit.
Kemudian, kondisi eksisting saat dilakukan cek lapangan tanggal 14 Februari 2021 sudah berdiri bangunan gudang. “Terhadap perizinan yang diajukan pada bangunan yang telah ada sampai dengan 2021, sesuai dengan kajian hukum tetap bisa diproses,”ujarnya.
Dalam perkembangannya, sesuai persetujuan Dirjen Pengendalian Kementerian ATR/BPN, bahwa lahan sebuah perusahaan yang berlokasi di Batursari Mranggen telah djkeluarkan dari LSD. (hib/web/bas)