26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Dinputaru Bidang Tata Ruang Rekap Lahan Sawah yang Dilindungi dengan Proses Verifikasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinputaru) Bidang Tata Ruang Pemkab Demak melakukan rekapitulasi lahan sawah yang dilindungi (LSD) dengan proses verifikasi. Verifikasi ini perlu dilakukan agar pemetaan lahan produktif dan tidak produktif bisa diketahui.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Naning Prihatiningrum menyampaikan, lahan yang disepakati dipertahankan sebagai LSD sesuai dengan draft BA dengan nomor 15062022 adalah 2.443,20.

Sedangkan, draft BA dengan nomor verifikasi 11082022 adalah 2.176,89 serta BA dengan verifikasi nomor 15082022 adalah 1.706,48.

Adapun, LSD untuk kawasan permukiman perdesaan untuk draft BA verifikasi nomor 15062022 tercatat 648,92, draft BA nomor verifikasi 11082022 tercatat 574,45 dan BA verifikasi nomor 15082022 tercatat 504,81.

Berikutnya, untuk LSD kawasan perkotaan sesuai nomor draft tersebut tercatat 1,189,23, kemudian 1.124,00 dan 899,60. Pun, untuk LSD kawasan peruntukan industri tercatat 605,05, 478,44 dan 302,07.

“Yang dimaksud LSD#2 itu adalah lahan yang dalam SK menteri diplot sebagai LSD, namun dalam rencana tata ruang (RTRW) Demak diplot bukan sebagai kawasan tanaman pangan atau bukan sawah,”katanya.

Karena itu, kata dia, pasca penetapan revisi peta LSD oleh kementerian ATR/BPN, maka saat ini kementerian tengah memfinalisasi revisi SK Menteri ATR nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta LSD.

Menurutnya, terhadap LSD yang telah ditetapkan dengan rencana tata ruang, kementerian ATR/BPN telah menerbitkan petunjuk teknis nomor 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang petunjuk teknis penyelesaian ketidaksesuaian LSD dengan rencana tata ruang. Juga kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin, konses dan atau hak atas tanah.

“Dalam hal LSD secara fungsional tidak dapat lagi dipertahankan sebagai LSD berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang Daerah, maka dapat djkeluarkan dari LSD,”ujarmya.

Karena itu, kata Naning, Pemkab Demak tetap melakukan rekapitulasi permohonan pengajuan untuk dikeluarkan dari LSD#2. Maka, sebagai bahan untuk revisi SK menteri ATR/ kepala BPN tentang penetapan peta LSD selanjutnya. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya