RADARSEMARANG.COM, Demak – Penanganan lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Demak memiliki riwayat yang cukup panjang. Berawal dari 16 Juni 2022, tim verifikasi dan klarifikasi LSD dari Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Try Haristyo menyelesaikan desk studi data dan kunjungan lapangan ke Kabupaten Demak.
Verifikasi dilakukan berdasarkan peta LSD yang telah ditetapkan pihak Kementerian ATR/ BPR Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta LSD.
Kemudian, secara maraton dan berkelanjutan, Pemkab Demak yang dimotori Dinputaru, Bapelitbangda, DinPMPTSP, Dinpertan Pangan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan perangkat daerah terkait mulai 18 Juni terus melakukan pembahasan sekaligus pengumpulan data dukung sebagai bahan klarifikasi atas penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinputaru, Naning Prihatiningrum menyampaikan, terkait hal itu, beberapa kali telah dilakukan desk dan pembahasan secara vietual antara Pemkab Demak dengan tim verifikasi dan klarifikasi LSD Kementerian ATR/BPN.
“Maka, pada 15 Agustus 2022 berita acara kesepakatan verifikasi dan klarifikasi aktual penyelesaian LSD tidak sesuai peruntukan dengan rencana tata ruang Kabupaten Demak telah ditandatangani Pemkab Demak dan telah dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN untuk diproses sebagai bahan data revisi SK menteri ATR/BPN tentang penetapan LSD,”katanya.
Karena itu, kata dia, riwayat perjalanan LSD Kabupaten Demak memiliki potret tersendiri dalam upaya membedah konsisi tata ruang dan pertanahan yang ada.
“Untuk memaksimalkan capaian penyelesian masalah LSD ini, maka kita lakukan berbagai upaya taktis, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya,”ujar Naning.
Seperti diketahui, secara umum masalah tata ruang yang sering terjadi adalah soal pemanfaatan dan pengendalian ruang yang belum efektif. Selain itu, lembaga penyelenggara penataan ruang belum aktif, sitem informasi penunjang pembangunan yang belum optimal, kesenjangan antara wilayah dan potensi konflik dalam pemanfaatan ruang. (hib/web/bas)