27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Dinputaru Bersama OPD Identifikasi Lahan Tidak Sesuai RTRW dengan LSD

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Bidang Tata Ruang Pemkab Demak bersama organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan identifikasi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dengan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Kepala Dinputaru Pemkab Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan, identifikasi lahan dilakukan sebagai efektifitas kegiatan. Karena itu, masing-masing kelompok bisa melakukan identifikasi lahan tersebut.

Dalam giat identifikasi dibagi dalam dua kelompok. Yaitu, kelompok kawasan untuk industri dan kawasan perikanan budidaya. Kemudian, kelompok kawasan permukiman perkotaan dan permukiman pedesaan.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah memberikan kesempatan bagi pemda untuk mengusulkan pengeluaran LSD dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung dalam jangka waktu tertentu.

“Terhadap kawasan yang direncanakan sebagai kawasan non tanaman pangan di dalam Perda RTRW Kabupaten Demak namun bertampalan dengsn LSD, maka dapat diusulkan dikeluarkan dari LSD,”katanya.

Meski demikian, hal itu harus memenuhi syarat. Yakni, adanya kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun ke depan atau masa jabatan kepala daerah.

Kemudian, adanya alokasi anggaran yang jelas baik dari APBN maupun APBD serta melampirkan dokumen teknis pembangunan, dokumen RKPD, RKT dan atau proposal investor. “Jadi, inilah pentingnya koordinasi dalam penyelesaian LSD bersama OPD dan mitra yang lain,”katanya.

Bupati Demak, dr Eistianah mengapresiasi langkah dari Dinputaru yang terus berupaya menyelesaikan masalah lahan sawah yang dilindungi (LSD).” Ini sebagai wujud komitmen kami dalam memperjelas bagaimana posisi penyelesaian masalah LSD. Kami berharap, semua bisa bersama-sama dalam membahas masalah ini,”katanya. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya