RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Demak mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengaturan RTRW atau rencana tata ruang dan wilayah. Perda itu berlaku antara 2011 hingga 2031. Sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Naning Prihatiningrum menyampaikan, Perda Nomor 1 Tahun 2020, utamanya pada pasal 1 dalam ketentuan umum angka 79, angka 85, pasal 56, pasal 108 ayat (3) huruf a serta lampiran perda.
“Dalam perda itu diperbolehkan secara bersyarat terkait dengan pembangunan usaha peternakan dan perikanan skala kecil di kawasan tanaman pangan,”ujarnya.
Menurutnya, peternakan dan perikanan ternasuk mendapatkan perhatian karena banyak masyarakat yang berbudidaya ternak dan ikan yang berada di wilayah hijau.
Karena itu, Forum Penataan Ruang yang terdiri beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) berharap, masalah tersebut bisa diatur sedemikian rupa agar bisa bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri.
“Terlepas dari itu, ada hal lain yang juga kita bahas bersama forum ini. Misalnya soal progres perizinan online lewat online single submission (OSS). Sistem ini belum bisa diterapkan secara maksimal di Demak,”katanya.
Padahal, kata dia, sistem OSS dinilai sangat penting dan sangat mendesak. Dia menambahkan, pihaknya melalui forum serupa segera membahas pelaksanaan pelatihan bersama untuk operasionalisasi OSS.
Seperti diketahui, OSS adalah sistem perizinan berusaha terimtegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS yaitu, kementerian investasi atau BKPM. Ini juga dalam rangka mengacu semangat UU Cipta Kerja. Sistem ini melayani perizinan berusaha berbasis risiko. (hib/web/bas)