RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak bidang tata ruang turut menyelesaikan sertifikasi fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum dan Fasos) di lingkungan perumahan.
Sub Koordinator Pertanahan Dinputaru, Rofii mengatakan, fasum dan fasos di sejumlah perumahan tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
“Karena itu, kita ikut menyelesaikan terkait persertifikatannya. Sebab, fasum dan fasos itu sudah menjadi aset daerah,”katanya. Fasum dan fasos itu bisa berupa jalan yang ada dilingkungan perumahan, termasuk diantaranya bangunan musala dan masjid. Juga bisa berupa taman di perumahan.
“Dulu kan ada pengembang yang menyerahkan fasum ke pemkab. Kemudian, pemkab mencatatnya sebagai aset dan selanjutnya diajukan untuk pensertifikatan tanah,”katanya.
Menurutnya, pensertifikatan tanah itu sebagai upaya untuk menyelamatkan dan menertibkan aset dengan cara melengkapi dengan dokumen pertanahan. “Jika sudah ada sertifikatnya, maka pemerintah daerah bisa merawat dan memperbaiki fasum dan fasos tersebut,”katanya.
Dalam catatan bidang pertanahan Dinputaru, setidaknya 62 perumahan ada di Demak. Beberapa diantaranya telah menyerahkan fasum dan fasosnya ke pemerintah daerah.
“Untuk fasum dan fasos yang diserahkan ke pemda memang sejak awal sudah ada pengurusan site plannya. Karena itu, konsumen bisa komplain jika site plannya berubah. Misalnya, tadinya akan ada atau dibangun musala termyata tidak jadi, maka bisa dikomplain. Sebab, beli rumah itu biasanya tidak hanya beli bangunanya saja, tapi juga fasumnya juga,”ujarnya.
Menurutnya, pensertifikatan aset di perumahan sudah berjalan, termasuk diantaranya di wilayah Desa Batursari dan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.”Target 100 sertifikat. Yang sudah didaftarkan 280 berkas. Yang sudah jadi ada 30 sertifikat,”katanya. (hib/web/bas)