33 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Jalankan Reformasi Agraria, Dinputaru Lakukan Studi Banding ke Daerah Lain

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak melakukan studi banding ke daerah lain terkait pelaksanaan reformasi agraria. Ini dilakukan dalam upaya memperoleh pengetahuan yang kemungkinan bisa dijalankan di Kabupaten Demak.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Naning Prihatiningrum mengatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha mengejar pelaksanaan program reforma agraria tersebut. “Kita kejar reforma agraria ini sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaatnya,”ujar dia.

Dia memberikan contoh dari pemanfaatan reforma agraria tersebut. Menurutnya, tanah atau aset pemkab yang masih menganggur misalnya, nanti dapat dipinjamkan ke masyarakat tanpa adanya sewa. Karena itu, tanah tersebut dapat dipakai tanpa biaya alias gratis.

“Misalnya, tanah ini bisa digunakan untuk menjemur padi, jagung, kerupuk, dan hal-hal ringan lainnya. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat bisa berjalan dengan baik,”katanya. Itu juga bagian dari meringankan beban masyarakat dengan pemanfaatan lahan tanpa sewa.

“Di Jawa Tengah baru di Kabupaten Pemalang yang telah melakukan reformasi agraria. Maka, kita akan studi banding ke Pemalang. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara detail pelaksanaan reforma agraria tersebut,”katanya.

Reforma agraria menguntungkan masyarakat. Utamanya mereka yang tidak memiliki tanah. Sebab, warga yang ekonominya pas pasan dapat memanfaatkan aset pemerintah untuk kegiatan yang sifatnya ringan ringan tersebut tanpa biaya.

Reforma agraria ini mendasarkan pada Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018. Yaitu, tentang penataan kembali struktur penguasan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Bentuk reformasi agraria adalah legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Reforma agraria penting dilakukan untuk memacu kesejahteraan petani. Dengan redistribusi lahan yang merata, kedaulatan petani dalam melakukan usaha tani dapat ditumbuhkembangkan. Peluang keuntungan usaha makin terbuka. Kemampuan pengelolaan tanah juga meningkat. (hib/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya