RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Bidang Tata Ruang terus berupaya melakukan pensertifikatan aset Pemkab Demak yang telah menjadi aset daerah. Ini dilakukan dalam rangka mengamankan aset kepemilikan yang dipunyai daerah tersebut.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Naning Prihatiningrum menyampaikan, bidang pertanahan yang dipimpinnya saat ini sedang gencar melakukan percepatan sertifikasi tanah daerah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Demak.
“Target sertifikasi kita rata-rata antara 300 hingga 500 bidang tanah,”katanya. Untuk sementara ini target yang dijalankan sekitar 315 bidang tanah. Saat ini yang sudah terbit ada 30 sertifikat. Sedangkan, yang sudah selesai pengukuran sebanyak 258 bidang tanah.
Menurutnya, pensertifikatan itu diperlukan lantaran setiap tahun dipastikan ada penyerahan aset untuk pemkab. Dengan demikian, selalu ada aset baru. Seperti, fasilitas umum maupun utilitas yang ada di kawasan perumahan. Adapula infrastruktur yang telah dibangun dan perlu disertifikatkan. Meliputi, jalan, jembatan, maupun sarana prasarana utilitas lainnya.
Untuk proses pensertifikatan ini, biasanya ada penyerahan identitas barang dari Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) setempat. Langkah berikutnya, Dinputaru Bidang Tata Ruang kemudian menyerahkan data identitas aset itu ke BPN untuk ditindaklanjuti dengan proses pengukuran dan pensertifikatan.
“Dalam proses pengukuran ini petugas BPN kita dampingi bersama pengembang perumahan,”katanya. Setelah selesai penilaiab, sertifikat bisa diterbitkan oleh BPN. Dia menambahkan, sertifikasi aset pemda ini penting dilalukan kaitannya dengan legalitas tanah milik pemkab. Itu menjadi syarat utama dalam pengesahan kepemilikan aset daerah.
Pensertifikatan ini sendiri telah dimulai sejak 2010. Upaya itu dilakukan dalam upaya menertibkan aset daerah. Penertiban ini juga terus dipantau lembaga eksternal, termasuk monitoring dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait pencegahan tindak pidana korupsi, utamanya dari sisi aset daerah.
“Karena itu, kita dari Dinputaru Bidang Tata Ruang Subkor Pertanahan turut berupaya melakukan sertifikasi aset daerah ini dengan dibantu BPKPAD dan BPN. Ini adalah upaya dalam mencapai legalitas sebuah aset kepemilikan yang dimiliki Pemkab Demak,”katanya. (hib/web/bas)