RADARSEMARANG.COM, Demak – Program penyediaan air minum melalui pamsimas harus memenuhi kriteria tertentu. Yaitu, dikenal dengan kriteria empat K. Yang pertama adalah kriteria kualitas. Kemudian, kedua adalah kriteria kuantitas. Ketiga, kriteria kontinuitas dan keempat kriteria keterjangkauan.
Sub Koordinator Sistem Penyediaan Air Minum Bidang Cipta Karya Dinputaru, Ayu Kusumaningtyas mengatakan, keempat kriteria tersebut merupakan syarat penting dalam pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat melalui program pamsimas.
Menurutnya, secara definitif, kriteria pemenuhan kualitas bisa dilihat dari rasa, warna dan bau dari air yang tersedia. Kemudian, dari sisi kuantitas air bisa dilihat dari jumlah debit airnya. Yaitu, apakah debitnya mencukupi kebutuhan masyarakat atau tidak.
Sedangkan, dari sisi kontinuitas, air tidak hilang hingga beberapa waktu. Artinya, air tetap tersedia dalam waktu tertentu sehingga masyarakat tetap bisa memanfaatkan air tersebut. Sumur juga tidak kering dan tetap ada sumber airnya.
Sementara itu, dari sisi keterjangkauan, maka air minum yang dibutuhkan masyarakat tempatnya bisa dijangkau dengan mudah. Artinya, lokasi sumber air bisa diakses warga yang membutuhkan.
Untuk memudahkan keterjangkauan tersebut, program air minum ini dilengkapi dengan pemasangan sambungan paralon hingga di depan rumah masyarakat. Dengan adanya sambungan itu, warga dapat mengakses air yang dibutuhkan tersebut.
“Jadi, empat kriteria itu merupakan standar umum Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program penyediaan air minum untuk masyarakat,”katanya. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum. (hib)