RADARSEMARANG.COM, Demak – Pembangunan jalan tol Semarang-Demak membuat konsekuensi digunakannya sejumlah ruas jalan kabupaten di wilayah Sayung untuk akaes kendaraan pemuat material jalan tol. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Bidang Bina Marga telah melakukan antisipasi.
Satu sisi mempersilahkan pihak pelaksana pembangunan jalan tol untuk memanfaatkan jalan kabupaten untuk akses kendaraan truk. Namun, di sisi lain harus taat pada klausul, bahwa jika terjadi penurunan kualitas jalan dan bila terjadi kerusakan, maka jalan harus diperbaiki sebagaimana mestinya.
Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Marga, Abdul Syukur menyampaikan, pembangunan jalan tol seksi 1 Sidogemah Kecamatan Sayung hingga Kaligawe Semarang dari sisi pembangunan konstruksi dimulai setelah tahapan penimbunan matras bambu sebagai landasan konstruksi tol dilakukan.
“Dalam rapat koordinasi (rakor), disampaikan soal upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL) terkait dampak lingkungan.
Juga soal ganti rugi lahan dan kesiapan tahapan pembangunan konstruksi tol seksi 1 Sayung-Kaligawe yang akan dimulai akhir tahun ini,”katanya.
Menurutnya, jalan kabupaten merupakan jalan yang pembangunan dan pemeliharaannya menjadi kewenangan Pemkab Demak. Karena itu, jalan yang demikian tersebut, ketika dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan jalan tol, maka penurunan kualitas menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakan tersebut.
“Jalan tol tentu sangat bermanfaat bagi Kabupaten Demak. Namun, menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak juga menjadi prioritas dalam pemanfaatan jalan yang dibiayai APBD tersebut.
Menurutnya, jalan kabupaten merupakan sarana yang tersedia sebelum adanya jalan tol. Dengan adanya jalan kabupaten itu, setidaknya bisa menunjang kelancaran pembangunan jalan tol. (hib/web/bas)