28.5 C
Semarang
Tuesday, 13 May 2025

Dana DBHCHT Diataranya untuk Peningkatan Produksi Tembakau Petani

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak Dana bagi hasil cukai Hasil tembakau (DBHCHT) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Demak pada 2022 ini mencapai Rp 29 miliar. Dana cukai rokok dengan jumlah Rp 2,7 tiliun ini sebagian kembali ke masyarakat petani di Demak. Dana bagi hasil ini dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Kepala Dinpertan Pangan Pemkab Demak, Agus Herawan mengatakan, keberadaan dana DBHCHT ini kembali ke masyarakat, antara lain untuk peningkatan produksi tembakau, termasuk memperbaiki infrastruktur dan bantuan alat penunjang produksi tembakau. “Artinya, kembali untuk kesejahteraan petani tembakau,”ujarnya.

Kabag Perekonomian Setda Pemkab Demak, Arief Sudaryanto menambahkan, anggaran DBHCHT tersebut disalurkan juga dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dalam peningkatan produksi tembakau. Juga untuk sosialisasi lain, serta penegakan hukum untuk rokok tak bercukai. “Dana cukai tembakau ini didistribusikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berbagai macam kegiatan sosialisasi cukai tembakau,”katanya.

Seperti diketahui, dana DBHCHT antara lain bermanfaat untuk membantu perekonomian para buruh tani tembakau dan para buruh pabrik rokok. Dari DBHCHT inipula, juga dialokasikan untuk bidang kesehatan, yaitu pembelian alat-alat kesehatan.

Pemanfaat dana DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 yaitu DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk implementasinya bisa disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.

Seperti diketahui, kucuran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kepada Pemkab Demak terus meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika pada 2020 hanya sekitar Rp 17 miliar, maka pada tahun 2021 menjadi Rp 19 miliar. Kemudian, naik lagi menjadi Rp 29 miliar.

Kenaikan anggaran DBHCHT tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan. Antara lain, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Meliputi peningkatan kualitas bahan baku (15 persen) dan pembinaan lingkungan sosial (35 persen). Kemudian, 25 persen untuk penegakan hukum serta 25 persen lainnya untuk bidang kesehatan, termasuk untuk penurunan angka stunting dan penanggulangan pandemi Covid-19. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya