31 C
Semarang
Saturday, 25 October 2025

Dinpertan Larang Berantas Hama Tikus Pakai Setrum Listrik dan Racun

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pertanian (Dinpertan) Pangan Pemkab Demak melarang pemberantasan hama pakai alat yang membahayakan jiwa petani seperti strum listrik. Juga dilarang memakai racun yang tidak ramah lingkungan. Hal ini disampaikan agar petani tetap bisa memberantas hama namun jiwanya juga selamat sehingga tidak perlu pakai jebakan listrik untuk hama tikus.

Kasubag Program Dinpertan Pangan, Masrukhin mengatakan, dilarangnya pakai strum listrik demi keselamatan jiwa petani tu sendiri. Sejauh pengalaman yang ada, sudah banyak kejadian atau peristiwa dimana petani meninggal karena kesetrum listrik untuk memberantas tikus.

“Jadi, yang mati bukan tikusnya tapi yang memasang strum listrik ini. Karena itu, strum listrik kita larang agar tidak membahayakan bagi petani sendiri,”katanya.

Menurutnya, soal efektifitas pakai strum juga relatif. Artinya, tidak semua tikus bisa dibasmi dengan strum listrik. Karena itu, kata dia, Dinpertan tidak merekomendasikan strum listrik untuk memberantas hama tikus di sawah. Sebab, rawan terjadi yang tersetrum justru petani sendiri.

Larangan juga berlaku dalam pemberantasan hama dengan obat-obatan yang merusak lingkungan. Karenanya, juga tidak disarankan berantas hama dengan racun. Berbeda dengan memberantas hama dengan anjing yang bisa dilakukan jika dinilai bisa dilakukan dan efektif dan tidak merusak lingkungan.

“Pada prinsipnya bagaimana memberantas hama ini tidak membahayakan jiwa petani dan tidak merusak lingkungan. Ini penting untuk dipedomani agar tanaman tetap baik dan jiwa petani juga tetap selamat,”katanya. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya