RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pertanian (Dinpertan) Pangan Pemkab Demak memiliki tugas untuk membina kelompok tani (Poktan). Biasanya, poktan ini tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Di Kabupaten Demak tercatat ada 2 ribuan poktan. Adapula kelompok wanita tani yang menjadi sasaran pembinaan. Diantara pembinaan yang dilakukan adalah memberikan pelatihan keterampilan bagi kelompok tani dalam penggunaan alat produksi pertanian.
Kepala Dinpertan Pangan, Agus Herawan melalui Kasubag Program Dinpertan Pangan, Masrukhin mengatakan, pembinaan terhadap para poktan memiliki fungsi dan peran siginifikan dalam memberdayakan mereka yang aktif dalam pertanian.
“Jadi, kelompok tani dan gapoktan ini ibarat RT RW. Karena itu, poktan yang tergabung dalam gapoktan ini kita berikan pendampingan. Artinya, ketika ada bantuan sosial atau bantuan lain tidak bisa menerima secara individual tapi harus melalui kelompok tani ini,”katanya.
Data poktan maupun gapoktan juga otomatis tercatat di Kementerian Pertanian melalui sistem informasi penyuluh pertanian (simlutan). Sistem ini berlaku secara nasional dimana semua kabupaten/kota ada.
“Karenanya, semua bantuan bisa di cek disana. Kalau mau ada bantuan ya mengacunya dari sana. Ada usulan untuk bantuan sehingga poktan harus diurus legalitas kelompoknya,”ujar dia.
Menurutnya, poktan atau gapoktan harus berbadan hukum. Sebab, apapun bentuk bantuannya dari pemerintah, poktan penerima bantuan harus legal secara kelembagaan. “Urusan bantuan di pertanian harus legal,”ujarnya.
Seperti diketahui, secara definitif, kelompok tani adalah beberapa orang petani yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif dan minat. Poktan dibentuk berdasarkan surat keputusan dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antar petani. Biasanya, dalam kelompok tani anggotanya ada sekitar 7 hingga 10 orang petani atau 20 hingga 30 petani.
Adapun, syarat membentuk poktan adalah memberitahukan penyuluh, melakukan musyawarah pembentukan kelompok, menyiapkan berita acara pembentukan kelompok yang ditandatangani ketua kelompok tani, petugas penyuluh lapangan wilayah dan kades setempat. Juga menyiapkan daftar hadir musyawarah dan melampirkan AD/ART kelompok. (hib/web/bas)