RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinpermades P2KB Kabupaten Demak melalui Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Kawasan Perdesaan memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap pasar desa. Di Kabupaten Demak setidaknya terdapat 40 pasar desa yang tersebar di berbagai desa di 14 kecamatan.
Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai melalui Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kawasan Perdesaan, Fadholi mengatakan, keberadaan pasar desa sangat strategis.
“Pasar desa secara definitif itukan sebuah tempat dimana masyarakat melakukan transaksi jual beli terkait usaha perdagangan. Di pasar desa ini juga tempat bertemunya antara pedagang dan pembeli terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,”katanya.
Dengan kondisi yang demikian, kata Fadholi, pasar desa memiliki prospek yang baik dalam pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat. “Disinilah, kita memiliki tugas untuk membina para pedagang di pasar desa tersebut,”katanya.
Pembinaan dilakukan baik secara kelembagaan maupun dalam pengelolaan terkait upaya peningkatan pendapatan asli desa (PAD). Menurutnya, pasar desa memiliki posisi strategis untuk dikelola pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Adanya pasar desa ini kita bisa memberikan pembinaan baik secara kelembagaan maupun pengelolaan. Sebab, pasar desa juga bisa dikelola BUMDes,”katanya.
Fadholi menambahkan, pasar tradisional di Kabupaten Demak terdiri dari pasar daerah yang dikelola kabupaten dalam hal ini Dindagkop UKM serta pasar desa yang dibina oleh Dinpermades. (web/adv/1.659 karakter/hib/bas)