RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemilihan kepala desa (pilkades) di 55 desa di wilayah Kabupaten Demak diikuti 143 bakal calon kepala desa. Meski demikian, jumlah yang terdaftar dipanitia pemilihan tersebut bisa berkurang jika ada yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Sebab, berkas pendaftaran akan dilakukan penelitian lebih dulu terkait ijazah dan lainnya.
Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifai melalui Kabid Pemerintahan dan Administrasi Desa, Afifurahman, SH, MH mengatakan, penelitian administrasi dilakukan untuk menguji keabsahan dari berkas bakal cakdes.
“Dari jumlah yang daftar itu, 39 orang yang maju dalam pilkades adalah petahana. Sisanya orang baru,”katanya. Calon kades minimal dua orang. Jika tidak memenuhi jumlah dua calon maka ada penjaringan.
Biasanya, agar calon tetap dua, calon utama mengajukan istri atau saudaranya untuk ikut maju.
“Pilkades ini merupakan lanjutan dari pilkades tahap pertama pada 2022 lalu yang diikuti 183 desa. Sedangkan, pada 2023 ini pilkades diikuti 55 desa. Asalnya hanya 54 desa. Namun, ada tambahan 1 Desa Wonokerto yang gagal menggelar pilkades pada 2022 lalu sehingga diikutkan dalam pilkades 2023 ini nanti,”jelas Afif.
Menurutnya, pilkades di Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah diikutkan pada 2023 ini setelah sebelumnya tertunda akibat persoalan yang terjadi di desa tersebut.
“Kita berharap, pilkades di 55 desa termasuk di Desa Wonokerto ini nanti bisa berjalan lancar sesuai harapan masyarakat. Dengan demikian, demokrasi lokal dapat berlangsung aman dan kondusif,”katanya. (web/adv/1.694 karakter/hib/bas)