RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemilihan kepala desa (pilkades) yang sedianya dilaksanakan pada 8 Oktober 2023 memasuki tahapan penelitian administratif. Penelitian kelengkapan administrasi berkas persyaratan bakal calon kades ini sesuai jadwal dilakukan pada 16-22 Juni.
Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai melalui Kabid Pemerintahan dan Administrasi Desa, Afifurahman, SH, MH menyampaikan, tahapan penelitian administrasi itu sebelumnya merupakan lanjutan dari tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dilakukan pada 20-25 Mei.
“Dalam penelitian administrasi ini, akan diteliti lebih lanjut terkait persyaratan administrasi. Seperti, kelengkapan fotokopi ijazah, KTP, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat pernyataan dan lainnya,”kata Afif.
Setelah itu, kata Afif, pada 23 Juni-2 Juli juga dilakukan penelitian keabsahan administrasi berkas persyaratan bakal calon kepala desa. Menurutnya, penelitian keabasahan ini penting dilakukan untuk dinyatakan sah atau tidak terkait ijazahnya, KTP dan lainnya.
“Untuk mengecek keabsahan ijazah bakal cakades, Dinpermades kerjasama dengan tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,”ujar dia.
Adapun, untuk 3-5 Juli 2023 adalah pengumuman hasil penelitian administrasi berkas persyaratan bakal calon kades. Sebagai pelaksana yaitu panitia pemilihan tingkat desa. Pengumuman disampaikan kepada masyarakat setempat. (web/adv/1.532 karakter/hib/bas)