RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinpermades melakukan monitoring kegiatan orientasi Tim Pendamping Keluarga di Balai Desa Kedungori, Kecamatan Dempet dan di Aula Kecamatan Gajah.
Adapun, kegiatan yang disampaikan dalam pertemuan itu adalah terkait dengan materi pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan pasca salin dan pencatatan pelaporan TPK (Tim Pendamping Keluarga).
Jumlah peserta untuk kegiatan orientasi TPK di Balai Desa Kedungori Kecamatan Dempet ini sebanyak 48 orang, Sedangkan, di Kecamatan Gajah sebanyak 69 Orang. Anggota TPK terdiri dari bidan atau tenaga kesehatan, kader Posyandu, kader KB, dan kader PKK.
Kabid P2PP Dinpermades P2KB Pemkab Demak, Sukardjo menyampaikan, TPK dapat melakukan pencatatan, pelaporan dengan baik sesuai dengan google form yg tersedia.”Selain itu, TPK juga dapat lebih memahami tugas pokok fungsinya dan dapat melaksanakan dengan baik,”katanya.
Seperti diketahui, tugas TPK adalah melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan memfasilitasi pemberian bantuan sosial serta melakukan surveillans kepada sasaran keluarga berisiko stunting.
Pendamping sendiri memiliki peran sebagai fasilitator guna memberikan dorongan ataupun motivasi terhadap masyarakat. Berperan sebagai fasilitator dalam pendampingan sosial dan dapat membantu masyarakat yang didampinginya dalam memenuhi kewajiban dalam kegiatan sosial yang diikuti.
Dalam konteks pendampingan, posisi pendamping adalah sejajar dengan kelompok yang didampingi dan berperan sebagai mitra dalam pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, dalam pendampingan terdapat tujuh prinsip. Yaitu, kesetaraan, spesifik lokal, berkelompok, keberlanjutan, kemandirian, kesatuan keluarga dan belajar menemukan
sendiri.
“Pendampingan diperlukan untuk menilai status gizi calon pasangan usia subur tiga bulan sebelum menikah. Jadi, mereka yang mau menikah dipantau perkembangan kondisi gizinya seperti apa,”katanya. (hib/web/bas)