RADRASEMARANG.ID, Demak – Pertumbuhan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Demak makin pesat. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) pun berupaya melakukan penataan PKL sedemikian rupa. Di zona hijau misalnya, PKL diperbolehkan berjualan berbagai macam barang dagangan.
Kabid Perdagangan Dindagkop UKM, Soni Sri Sasongko mengatakan, zona hijau yang dimaksud adalah kawasan wisata religi Kadilangu, kawasan lapangan parkir wisata religi Tembiring. Kemudian, Pujasera yang ada di kawasan wisata religi Masjid Agung.
Kawasan Stadion Pancasila sedianya juga untuk ditempati PKL. Stadion tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian pembangunan. “Jadi, itu beberapa kawasan zona hijau yang dijadikan pusat jualan bagi PKL,”ujarnya.
Sementara itu, untuk zona kuning hanya bersifat sementara. Seperti jalan Bhayangkara Baru Kota Demak yang kini dijadikan lokasi pasar krempyeng. Di pasar Krempeyeng ini ratusan PKL berjualan, khususmya di hari Minggu.
“Karena itu, zona kuning boleh ditempati jualan PKL tapi dibatasi jam operasionalnya. Juga hanya bisa di hari tertentu. Tidak boleh permanen,”katanya.
Para PKL krempeyeng juga telah membentuk paguyuban PKL Jalan Bhayangkara Baru. Adapun, jualannya amtara lain berupa berbagai macam kuliner baik makanan, maupun minuman. Adapula, fashion, jajanan dan lainnya. “Pasar krempeyeng ini ikut menumbuhkan ekonomi masyarakat kecil,”katanya.
Soal PKL ini, penataan PKL di wilayah Kota Demak juga menjadi perhatian Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Salah satu yang ditekankan adalah PKL tidak boleh menempati zona merah. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021.
Yaitu, PKL dilarang berjualan di zona merah. Karena itu, penataan PKL tetap melandaskan pada ruang-ruang yang telah diatur sedemikian rupa dan telah disepakati bersama. Kesepakatan yang tertuang dalam perda menjadi pedoman dalam pelaksanaan penataan PKL tersebut.
“Jadi, penataan PKL ada di ruang tertentu dan tidak boleh menempati zona merah. Ini sesuai dengan perda yang ada,”katanya. Dalam perda tersebut, diatur soal ketentuan zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah artinya mengandung sebuah larangan untuk dijadikan tempat jualan PKL. Seperti, Alun-Alun Kota Demak atau depan Masjid Agung Demak.
Kemudian, juga larangan berjualan di sekitar kabupaten. Juga di sepanjang jalan Pemuda dan jalan Sultan Fatah. Jualan di kawasan jalan lingkar juga tidak boleh. “Masalahnya memang, PKL inginnya mendekatkan diri dengan keramaian yang banyak konsumen atau pembeli. Padahal, bisa jadi tempat jualan melanggar tata ruang atau zonasi,”katanya.
Soal larangan berjualan di zona merah kerap disampaikan saat diadakan pelatihan bagi PKL. Dalam pelatihan seperti itu, selain disampaikan soal tata ruang, juga soal materi lain terkait dengan koperasi, penjualan online maupun teknologi informasi.
“Semua kembali ke kesadaran PKL sendiri. Jadi, butuh kesadaran dari PKL,”katanya.(web/adv/3.113 karakter/hib/bas)