RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemahaman terkait peraturan koperasi terus disosialisasikan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak. Dengan adanya pemahaman itu, diharapkan pengelolaan lembaga perkoperasian bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabid Koperasi dan UKM Dindagkop Pemkab Demak, Sunarto menyampaikan, untuk bisa memahami aturan koperasi, para pengurus atau pengelola koperasi diberikan pelatihan khusus tentang seluk beluk koperasi, termasuk dari sisi regulasinya.
“Disitulah pentingnya memahami peraturan yang berkaitan dengan koperasi,”katanya. Lukman selaku salah satu narasumber dari LDP Bina Karya Semesta menyampaikan, banyak peraturan yang perlu dipahami para pengelola koperasi.
Antara lain, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 14 Tahun 2019. Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Juga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan peraturan terkait lainnya.
“Kalau bapak ibu bisa memahami aturan-aturan tersebut, maka kita bisa mengelola koperasi dengan sepenuh hati. Artinya, ketaatan pada aturan perundang-undangan itu dapat menjadi rambu-rambu yang bisa menuntun kita lebih berhati-hati,”katanya.
Menurutnya, memahami peraturan perundang-undangan merupakan salah satu cara melamcarkan usaha koperasi termasuk koperasi simpan pinjam.
“Jadi, semua telah diatur sedemikian rupa. Apalagi, urusannya terkait dengan simpan pinjam para pengelola koperasi harus memahaminya agat usahanya lancar dan tidak melanggar hukum atau regulasi yang ada,”ujarnya dihadapan pengurus koperasi dalam workshop yang digelar Dindagkop UKM. (web/adv/2.029 karakter/hib/bas)