RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak mendorong UMKM bisa naik kelas. Ini sesuai dengan keberadaan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan pengelompokan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada.
Kepala Dindagkop UKM, Iskandar Zulkarnain melalui Kabid koperasi dan UMKM, Sunarto mengatakan, UMKM bila dikelola dengan baik, maka diharapkan bisa naik kelas. “Naik kelas itu bermula dari wirausaha baru kemudian mampu bersaing yang selanjutnya menjadi wirausaha,”katanya.
Usaha itu pun bisa naik kelas lagi. Produknya tidak hanya lokal tapi merambah pasar regional hingga nasional. Bila sudah masuk jaringan nasional, maka otomatis omset akan naik. Modal juga naik. Aset pun naik. Ini bisa dengan menambah mesin yang memiliki kapasitas produksi lebih dari yang semula.
Dia menambahkan, usaha yang naik kelas bisa menambah modal usahanya. Misalnya, dari level mikro 0 sampai Rp 1 miliar. Kemudian Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Itu termasuk usaha kecil. Lalu, naik kelas dengan modal usaha dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Itu termasuk usaha menengah.
Sebagai contoh, usaha konveksi sebelumnya adalah usaha mikro kemudian berkembang menjadi usaha kecil dan menengah. “Karena itu, kita dampingi yang kecil-kecil agar bisa naik kelas,”katanya.
Karenanya, kata dia, UMKM jika dikelola dengan baik, dan punya jaringan maka bisa menjadi usaha besar. “Networking akan meluaskan pasaran dan membuat usaha makin besar,”katanya. (web/adv/1.693 karakter/hib/bas)