RADARSEMARANG.COM, Demak – Kegiatan tera dan tera ulang yang dilakukan petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak salah satunya adalah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).
Yaitu, melalui retribusi tera dan tera ulang. Meski tidak besar, namun sumbangan untuk PAD tersebut dinilai penting dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor metrologi tersebut.
Kepala Dindagkop UKM, Drs Iskandar Zulkarnain, MM melalui Plt Kepala Metrologi Legal, Edi Suprapto menyampaikan, nilai PAD dari retribusi tersebut sekitar Rp 160 juta pertahun. “Tidak banyak,”katanya. Kendati demikian, sumbangan untuk PAD sangat berarti untuk pembangunan daerah.
Terkait retribusi ini, petugas tidak serta merta mendatangi tempat tera dan tera ulang begitu saja. Namun, dicari potensinya yang paling tinggi. Sebab, kata dia, meskipun pedagangnya banyak namun belum tentu memiliki alat ukur timbangan.
“Pedagang banyak belum tentu timbangannya banyak,”ujarnya. Di pasar-pasar tradisional baik pasar daerah maupun pasar desa, biasanya yang memakai alat ukur timbangan adalah pedagang sembako, pedagang sayuran, pedagang buah-buahan, penjual ikan laut, penjual daging, penjual kain dan lainnya.
“Karena itu, potensi yang ada retribusinya kita datangi untuk dilakukan tera dan tera ulang,”katanya.
Di Demak ada 16 pasar daerah dan 9 pasar desa. Pasar desa antara lain, pasar Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung. Lalu, pasar Desa Tambirejo, Kecamatan Gajah. Juga pasar Mondoroko di Desa Tugu Lor, Kecamatan Karanganyar. Kemudian, pasar Desa Pamongan, Kecamatan Guntur dan lainnya. (web/hib/bas)