29.8 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Kegiatan Tera dan Tera Ulang di 29 SPBU se-Demak Setahun Sekali

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Tera dan tera ulang secara rutin dilakukan di 29 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Demak. Hal yang sama dilakukan di 4 stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN), 3 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang ada di Karangawen dan Karangtengah.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak, Iskandar Zulkarnain melalui Plt Kepala UPTD Metrologi Legal, Edi Suprapto mengatakan, seperti yang dijalankan selama ini, bahwa tera dan tera ulang dilakukan di SPBU setahun sekali.

“Itu juga sesuai dengan permohonan pihak SPBU. Kita datang ke lokasi untuk melakukan tera atau tera ulang alat ukur yang digunakan dalam penjualan BBM,”katanya. Dalam proses tera atau tera ulang, antara lain diperiksa noselnya yaitu tempat keluarnya BBM tersebut.

“Sejauh ini tidak ada kendala apa-apa. Kita lalukan tera atau tera ulang rutin setahun sekali,”katanya. Selain dijalankan oleh petugas metrologi legal Dindagkop UKM, tera dan tera ulang juga dilakukan pihak BB Migas dan pertamina. Karena itu, tera dan tera ulang tersebut dilalukan berlapis demi perlindungan pada konsumen dan adanya kepastian ukur.

Sebagaimana diketahui, perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak-hak konsumen. Sebagai contoh, penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Di SPBU misalnya, selain ada penampilan harga juga ada tera dan tera ulang terkait alat yang dipakai untuk keluaran BBM. (web/hib/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya