RADARSEMARANG.COM, Demak – Berbagai macam timbangan yang digunakan pedagang di pasar kadang mengalami kerusakan ringan. Adapula yang rusak berat tapi masih digunakan. Dalam keadaan demikian, maka petugas metrologi biasanya akan melakukan upaya perbaikan, utamanya yang rusak ringan. Perbaikan ringan terhadap timbangan ini disebut dengan istilah menjustir.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak, Drs Iskandar Zulkarnain, MM melalui Plt Kepala UPTD Metrologi Legal, Edi Suprapto menyampaikan, cepat tidaknya tera dan tera ulang alat ukur tergantung dari kondisi alat ukur tersebut.
“Kalau alat ukurnya baik, waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama. Tapi, kalau alat ukurnya ada yang rusak, ya tentu butuh waktu. Saya kira untuk waktu yang dibutuhkan relatif. Tergantung kondisi alatnya. Kalau rusak ringan ya cukup dengan cara menjustir saja,”ujarnya.
Menurutnya, pengujian terhadap alat ukur bisa berlangsung baik jika alat ukurnya juga baik. “Kalau alat yang diukur belum bisa diukur sesuai standarisasinya, maka timbangan belum bisa disahkan penggunaannya. Karena itu, tetap menunggu disahkan dulu dan baru digunakan untuk jual beli,”katanya.
Edi juga menambahkan, bila alat ukur atau timbangan mengalami kerusakan berat, maka langkah yang diambil biasanya alat tersebut harus masuk reparasi terlebih dulu.
“Jika rusak berat ya harus diperbaiki atau direparasi,”imbuhnya.
Yang pasti, kata dia, semua timbangan di cek kondisinya sehingga dapat dipastikan kegunaannya sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, para pedagang yang memakai timbangan juga diberikan bekal pengetahuan supaya bisa merawat timbangan miliknya.
“Merawat timbangan itu perlu dilakukan supaya lebih awet dalam penggunaanya. karena itu, kita berikan bimbingan dan pembinaan untuk pedagang agar mau merawat alat ukur miliknya sendiri,”kata dia. (web/hib/bas)