RADARSEMARANG.COM, Demak – UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak memiliki banyak tugas. Utamanya dalam rangka memastikan berbagai timbangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ukuran. Ini dilakukan untuk menciptakan tertib ukur baik di lingkungan pasar maupun lainnya.
Kepala Dindagkop UKM, Drs Iskandar Zulkarnain, MM melalui Plt Kepala UPTD Metrologi Legal, Edi Suprapto mengatakan, selain bertugas melakukan tera dan tera ulang di pasar, pihaknya juga melakukan tugas yang lain. Seperti, melakukan pengawasan dan tera atau tera ulang di timbangan jembatan milik perusahaan yang ada di Demak.
“Kita juga lakukan tugas tera dan tera ulang di SPBU. Kemudian, tera dan tera ulang timbangan di pegadaian, toko emas, dan lainnya. Juga melakukan fungsi pengawasan,”katanya. Menurutnya, semua jenis timbangan wajib di tera dan di tera ulang. Di tera itu untuk timbangan yang masih baru. Sedangkan, tera ulang untuk timbangan yang sudah digunakan.
Dia menambahkan, untuk memeriksa timbangan yang ada di pegadaian misalnya, maka semua cabang pegadaian dikumpulkan jadi satu kemudian dilakukan tera ulang. Itu untuk efektifitas giat tera ulang tersebut. Termasuk saat melakukan tera ulang di bidang jasa pengiriman ekspedisi semua cabang dikumpulkan dulu. “Dikumpulkan dulu oleh pengelola. Lalu, kita datangi agar lebih efektif,”katanya.
Seperti diketahui, kegiatan tera dan tera ulang dijalankan sebagai salah satu cara untuk memastikan ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Konsumen berhak dilindungi dari praktik timbangan yang berpotensi merugikan dalam proses niaga atau jual beli, termasuk di pasar dan tempat usaha lainnya.
Soal tera dan tera ulang alat-alat ukur ini antara lain sesuai dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Peraturan tersebut terkait tera alat ukur, alat takar, timbang dan perlengkapannya. Juga ada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan aturan terkait lainnya. (web/hib/bas)