RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak melalui UPTD Metrologi Legal secara berkala melakukan tera dan tera ulang alat timbangan di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Demak. Ini diperlukan agar timbangan para pedagang tersebut ada kepastian ukur. Selain itu, dalam upaya melindungi konsumen.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Drs Iskandar Zulkarnain, MM melalui Plt Kepala UPTD Metrologi Legal, Edi Suprapto mengatakan, di pasar yang dicek sebagian besar adalah timbangan meja. Milik para pedagang yang jualan berbagai barang dagangan.
“Semua timbangan pedagang kita cek. Kita antara lain sudah melakukan tera ulang di Pasar Buyaran, Karanganyar, pasar Desa Wonosekar Karangawen dan lainnya,”ujar Edi dikantornya. Menurutnya, pihaknya lebih pro aktif untuk mendatangi pedagang yang punya timbangan.
“Terkait tera atau tera ulang timbangan ini, pedagang kita datangi. Prinsipnya bahwa tera atau tera ulang adalah soal kepastian ukur bagi konsumen. Juga kaitannya dengan perlindungan bagi konsumen,”katanya.
Edi menambahkan, permasalahan di pasar antara lain soal timbangan. Karena itu, perlu mendapatkan perhatian UPTD metrologi legal. “Biasanya kita cek kondisi fisik timbangannya seperti apa. Kalau timbangannya kena minyak kemudian ada yang keropos maka kita perhatikan masalah tersebut. Yaitu, bagaimana caranya agar timbangan kembali normal,”ujarnya.
Dia menambahkan, selain kena belepotan minyak, timbangan yang kena karatan atau korosi biasanya ada di los ikan. Timbangan yang dipakai pedagang ikan rata-rata secara fisik terkena korosi. Termasuk bandul atau anak timbangannya. (web/hib/bas)