RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Kabupaten Demak mendukung penerapan e-retribusi terhadap 5 pasar tradisional di wilayah Kabupaten Demak. Diantaranya pasar Gading, pasar Gablok, pasar Karanganyar, pasar Wonosalam dan pasar Sriwulan Sayung.
Ketua Komisi B DPRD Demak, Mukti Kholil mengungkapkan, adanya e-retribusi tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan retribusi yang ada di pasar.
“Dengan adanya e-retribusi ini, tentu akan mempermudah penarikan retribusi bagi pedagang. Termasuk mencegah potensi kebocoran. Sebab, semua sudah diatur dalam sistem elektronik retribusi tersebut,”katanya.
Komisi B pun berharap, e-retribusi bisa diwujudkan dan di maksimalkan perannya. Tujuannya, agar sistem pengelolaan pasar melalui retribusi tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan di pasar tradisional tersebut bisa lebih tertib dan lebih modern.
“E-retribusi ini akan menjadi penanda bahwa pengelolaan pasar tradisional bisa dimodenisasi sedemikian rupa. Tentu, sistem elektronik tersebut bisa dimaksimalkan,”kata dia.
Kepala Dindagkop UKM Pemkab Demak, Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Pengelolaan Pasar, Sunoto mengatakan, penerapan e-retribusi memiliki tantangan tersendiri.
“Diantaranya, banyak pedagang yang kesulitan jika dihadapkan pada sistem elektronik. Mereka kadang tidak sabar dan terasa sulit. Sebab, belum terbiasa,”jelasnya.
Kendati demikian, tantangan dalam penerapan e-retribusi ini akan berupaya diatasi diantaranya melalui sosialisasi yang intensif kepada pedagang terkait. (web/hib/bas)