RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Kabupaten Demak merekomendasikan Pemkab Demak terkait pentingnya melakukan penataan pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kabupaten Demak.
Ketua DPRD Demak, H Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, penataan bisa dilakukan antara lain dengan cara membuat kebijakan agar pedagang pasar dan PKL tidak menempati jalan protokol.
“Kebijakan itu bisa diterapkan sedemikian rupa. Sebab, sejauh ini kita masih melihat bahwa kondisi pedagang pasar dan PKL masih meluber di jalan. Hal ini cukup mengganggu kelancaran arus lalulintas,”katanya.
Melubernya pedagang pasar dan PKL diantaranya biasa terjadi di depan Pasar Bintoro dan pasar lainnya yang berdekatan dengan jalan raya. “Disinilah pentingnya mengatasi masalah dengan kebijakan yang tepat,”jelas Slamet.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Demak, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pembinaan terhadap pedagang pasar dan PKL kerap dilakukan. Pembinaan tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya penataan dalam berjualan.
“Berbagai bantuan juga kita berikan termasuk pelatihan-pelatihan khusus bagi mereka, utamanya para PKL,”ujarnya. Menurutnya, pembinaan juga diberikan secara aktif agar mereka dapat berjualan ditempat atau lokasi yang sudah ditentukan. (web/hib/bas)