RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelibatan UMKM sebesar 40 persen ini dapat mendorong pelaku usaha UMKM lebih kreatif dalam memasarkan produk-produknya baik secara offline maupun online. Antara lain, dengan model penggunaan e-katalog.
Melalui e-katalog ini, produk yang dihasilkan ditawarkan dalam desain atau kemasan khusus lengkap dengan berbagai macam varian dan harganya. Jika yang dijual adalah produk makanan minuman misalnya, maka dalam e-katalog tersebut terdapat gambaran ragam menu lengkap dengan pilihan ukuran maupun karakteristik makanan minuman yang dibuat tersebut. Tujuannya, pemesan mengetahui secara detail produk yang dijajakan dalam e-katalog tersebut.
Kepala Dindagkop UKM Pemkab Demak, Iskandar Zulkarnain mengatakan, dukungan terhadap UMKM dalam pengadaan barang dan jasa dengan model e-katalog tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah daerah terhadap UMKM di Demak. “Jadi, selain pengadaan juga harus menggunakan e-katalog local melalui aplikasi e-purcahing. Ini merupakan peluang bagi UMKM. Tetapi memang harus diimbangi dengan penguasaan sumber daya manusia (SDM) dari pelaku UMKM itu sendiri,”katanya dalam pelatihan desain dan branding produk UMKM di Gedung Aula Dindagkop, Senin (21/11/2022).
Dia mencontohkan, seperti instansi atau dinas terkait yang hendak pesan makanan lewat aplikasi harus segera acc, selanjutnya dilakukan penawaran dan pengiriman sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Yang jelas, melalui sistem e-katalog ini akan ada pedoman bagi konsumen untuk memesan barang utamanya produk UMKM. Khususnya soal ketentuan harga. Konsumen juga bisa memilih barang yang akan dibeli tanpa harus merasa khawatir kemahalan dan lainnya. Sebab, semua sudah ada tarifnya sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki.
“Kita berikan pelatihan bagi pelaku UMKM terkait dengan pengadaan barang dan jasa produk UMKM. Harapannya, produk UMKM ini bisa naik kelas sehingga mereka yang dapat pelatihan bisa menularkan kepada pelaku UMKM lainnya,”ujar Iskandar. Pelatihan terkait e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa produk UMKM diikutkan bersamaan dengan pelatihan desain dan branding bagi pelaku UMKM.
Seperti diketahui, e-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. Dalam e-katalog ini, terdapat sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang atau jasa tertentu dari berbagai penyedia barang atau jasa pemerintah. Dan e-purchasing ini, tata cara pembelian barang atau jasa bisa melalui system katalog elektronik.
Dalam definisi yang senada, bahwa e-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang dan jasa. Dalam e-katalog ini, setiap harga produk sudah termasuk pajak sehingga menjamin akuntabilitas serta menghemat pengeluaran rutin pemerintahan. (hib/web/bas)