28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Dindagkop Berikan Pendampingan dalam Pembuatan Legalitas Perizinan Usaha UMKM

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Demak memberikan pendampingan bagi pembuatan legalitas usaha. Diantaranya terkait dengan nomor induk berusaha (NIB) dan atau legalitas lain seperti hak kekayaan intelektual (haki) dan sertifikat halal.

Kepala Dindagkop, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, legalitas NIB maupun haki merupakan faktor penting dalam mendorong tumbuhnya UMKM yang produktif di Demak. “Selain pendampingan soal legalitas itu, Dindagkop juga terus berusaha mengusulkan adanya bantuan dari pemerintah untuk pelaku UMKM melalui BPUM. Itu dilakukan dalam rangka ikut menanggulangi dampak Covid-19,”katanya.

Karena itu, kata dia, Dindagkop juga memberikan pelatihan lain dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), produksi dan pelatihan digital dalam menunjang pemasaran secara online.

“Intinya untuk mencapai itu semua, kita berupaya terus menjalin kerjasama dengan pihak terkait para stakeholder termasuk kalangan BUMN,”ujarmya. Antara lain, kerjasama dengan swalayan di Demak dalam pemasaran offline maupun online.

Kerjasama dengan toko online serta dengan toko oleh-oleh baik di Demak maupun Semarang dan sekitarnya. “Disinilah pentingnya legalitas usaha itu diperlukan untuk mendukung edar produk agar bisa terserap diberbagai kalangan bawah hingga kalangan atas,”katanya. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya