RADARSEMARANG.COM, Demak – Koperasi yang aktif maupun tidak aktif harus melaporkannya ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat. Laporan ini diperlukan untuk mengetahui sejauhmana aktifitas koperasi terkait apakah masih aktif atau tidak. Itu juga bagian dari menjalankan fungsi monitoring sekaligus bentuk evaluasi dalam pendirian koperasi.
Kabid Koperasi dan UMKM, Sunarto mengatakan, koperasi yang tidak aktif itu artinya kegiatan organisasinya juga tidak aktif secara kelembagaan maupun dari sisi usahanya. koperasi yang tidak aktif ditandai juga dengan tidak adanya laporan keuangan dan pertanggungjawaban kepada anggota. Karena itu, adanya monitoring juga akan memudahkan langkah dinas dalam pendataan koperasi yang aktif maupun tidak aktif.
“Kita data dalam rangka untuk revitalisasi usulan pembubaran koperasi. Yang menentukan bubar definitif adalah kementerian koperasi. Biasanya, ada usulan untuk pembubaran. Termasuk usulan dari dinas karena koperasi terkait sudah tidak berfungsi. Biasanya juga ada kesadaran dari pendiri koperasi agar koperasinya yang tidak aktif dibubarkan,”katanya.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan koperasi yang berkualitas. Artinya, jika koperasi sudah tidak bisa menjaga kualitasnya dalam perkembangannya bisa tidak aktif. Jika tidak aktif lagi maka bisa memenuhi untuk pembubaran secara kelembagaan.
“Kalau koperasi tidak aktif, maka bisa berpengaruh pada tingkat kesejahteraan anggotanya,”katanya. Seperti diketahui, koperasi sendiri bisa terdiri dari koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran dan jasa. Namun, dari itu semua, yang aktif biasanya adalah koperasi simpan pinjam. Lebih fleksibel dalam upaya memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan kapasitas koperasi, Dindagkop UKM Pemkab Demak juga memberikan pelatihan dalam penggunaan tekhnologi informasi (IT). Utamanya terkait dengan sistem keuangan koperasi berstandar akuntansi. Ini dilakukan agar pembukuan keuangan koperasi bisa lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Kabid Koperasi dan UMKM, Sunarto menyampaikan, pelatihan akuntansi tersebut diharapkan dapat menunjang pembukuan keuangan bagi pengurus koperasi. Menurutnya, sistem pelaporan akuntansi akan mempermudah pengelolaan keuangan untuk berbagai macam kegiatan yang dijalankan oleh koperasi.
“Koperasi ini kan sifatnya untuk anggota. Karena itu, koperasi dapat berkembang jika masih mampu menyalurkan simpanan kepada anggotanya,”ujarnya.Agar koperasi tidak mati, dindagkop memiliki kebijakan untuk mengadakan pelatihan sumber daya manusia (SDM) baik untuk pengurus, pengawas maupun untuk anggota.”Pelatihan berbasis tekhnologi informasi (IT) ini dapat mendukung sistem laporan keuangan koperasi, termasuk dalam pelaporan secara online. Ini biar laporan keuangan makin baik,”katanya.
Dukungan terhadap digitalisasi pembukuan keuangan ini juga sebagai bentuk kemajuan koperasi dalam berdikari. Karenanya, kegiatan koperasi yang menggunakan sistem IT secara digital juga menunjukkan perbaikan sistem manajemen usahanya. “Koperasi yang menerapkan digitalisasi dalam sistem informasinya sudah banyak. Terutama dalam simpan pinjam. Sudah ada aplikasinya,”katanya. (hib/web/bas)