RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Pemkab Demak membuat terobosan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mereka diberikan sosialisasi tentang kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.
Dengan adanya BPJS itu, maka pemilik usaha maupun karyawan bisa mengakses asuransi kesehatan tersebut. Kegiatan sosialisasi berlangsung di ruang Aula Kantor Dindagkop UKM Pemkab Demak.
Kepala Dindagkop UKM, Iskandar Zulkarnain melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Sunarto mengatakan, keikutpesertaan BPJS Kesehatan bagi pelaku UMKM akan memberikan kemudahan dalam menjaga kesehatan karyawan.
“Jadi, BPJS kita hadirkan untuk memfasilitasi pelaku UMKM agar ada jaminan asuransi kesehatan,”ujarmya. Sunarto menambahkan, ada 35 pelaku UMKM yang terdaftar ikut sosialisasi BPJS tersebut. Mereka berasal dari Kabupaten Demak dan telah menekuni UMKM sejak lama dan yang termasuk pengusaha baru.
Sejauh ini, kata dia, masih cukup banyak pelaku UMKM yang belum ikut kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu, dengan adanya fasilitasi sosialisasi ini, pelaku UMKM akan mengetahui terkait hak dan kewajiban dalam kepesertaan BPJS. “Mereka akan lebih tahu tentang iurannya berapa dan pelayanannya seperti apa. Bagaimana keunggulannya. Apa saja yang dijamin dalam BPJS tersebut,”katanya.
Dalam sosialisasi ini, mereka mendapatkan sosialisasi banyak hal. Termasuk siapa yang berhak dapat asuransi dan siapa yang tidak mendapatkan asuransi. Untuk orang yang bunuh diri misalnya, tidak dapat asuransi. Mereka juga mendapatkan penjelasan tentang rujukan rumah sakit.
“Peserta juga lebih tahu apa saja keunggulan BPJS Kesehatan sehingga pengetahuan tentang perlindungan diri terkait dengan asuransi kesehatan bisa lebih mendalam,”katanya. (hib/web/bas)