RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Kasus penganiayaan ketua panitia pemungutan suara (PPS) Desa Wonokerto, Arifin berakhir damai. Pelaku S yang merupakan perangkat desa setempat sempat ditahan di Polres Demak akhirnya dibebaskan.
Kasus ini berakhir dalam dengan upaya restorative justice. Penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku dengan melibatkan perwakilan dan tokoh masyarakat.
Kapolres Demak AKBP Muhamad Pubaya mengatakan kasus tersebut berakhir dengan perdamaian antara kedua pihak antara yang terlapor dan pelapor.
“Karena itu, kuncinya adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” katanya.
Sebelumnya, pelaku berinisial S sempat ditahan. Penahanan dilakukan sebagai proses hukum dimana kasus itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Demak oleh pihak korban.
Kasus penganiayaan terjadi Senin (8/5) pukul 22.19 malam.
Saat itu, mantan Kades Wonokerto, BU, menelpon korban. BU komplain mengenai pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang digelar sebelumnya.
Sekitar 10 menit kemudian, korban yang menyiram bunga di depan rumahnya ditabrak motor oleh dua orang hingga tersungkur. Motor pelaku sempat oleng, lalu menabrak korban berulang kali. Setelah menabrak, S, perangkat desa setempat, sempat jatuh. Setelah bangun, pelaku langsung memukuli korban berkali-kali.
“Korban tidak membalas sama sekali. Dia lalu teriak takbir, kemudian warga setempat keluar rumah. Pelaku SK lalu ditarik rekannya untuk menjauhi korban,” ujar Sekretaris GP Ansor Demak, Muhammad Fariq. (hib/fth)