28 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Penertiban Alun-Alun Kota Demak, Petugas Amankan Mobil Listrik hingga Kompor Gas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Satpol PP dan petugas gabungan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Demak. Langkah tegas ini dilakukan karena masih banyak PKL yang bandel dan nekat berjualan.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 76 barang milik PKL disita dan diamankan petugas. Mulai mobil listrik hingga kompor gas.

Saat penertiban petugas sempat mendapatkan perlawanan. Tetapi petugas tetap melakukan penindakan. Alun-Alun merupakan zona merah yang tidak boleh dijadikan jualan PKL.

Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Jadi kami kembali menertibkan pedagang yang masih nekat berjualan di alun-alun Kota Demak,” kata Plt Kepala Satpol PP Ridhodin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum, Sardi Teong.

Dalam penertiban ini, petugas menemukan peralatan jualan tanpa diketahui pemiliknya. Yaitu, berupa 2 mainan mobil listrik, 6 mainan motor listrik, 8 kursi panjang, 10 kursi kecil, 1 galon, 19 busa gambar, 8 papan, 3 terpal putih, dan 2 terpal biru. Selain itu, petugas juga menyita dan mengamankan 1 gas dan 1 termos warna putih milik Sutinah. 1 kompor dan 1 termos es milik Mukhlisin, 1 gas 1 kursi 1 kompor, dan 1 termos panas milik Khodariyah.

Juga, 1 gas dan 1 kompor milik Mursyanti, 1 gas milik Sri, 1 tutup panci dan 1 kursi hijau milik Soleh, 1 termos milik Ulya, 1 termos milik Zubaidah, 1 termos milik Ika, 1 gas milik Indriyani.

“Total Keseluruhan ada 76 barang yang telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Demak,”kata Teong.

Dalam penertiban itu, petugas telah menegur dengan tegas PKL yang berjualan. Mereka sudah diperingatkan agar tidak berjualan di lokasi tempat yang dilarang tersebut. (hib/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya