RADARSEMARANG.COM, Demak – Satpol PP Demak melaksanakan razia terhadap 11 tempat hiburan karaoke. Razia ini dilakukan untuk menertibkan tempat usaha, terutama yang belum mengantongi izin.
11 tempat karaoke yang dirazia yang berada diwilayah Kecamatan Demak dan Wonosalam. Tempat karaoke tersebut yakni Mahkota Musik, Familly Fun, Pantura Cafe, Alexis, dan Dewa Musik. Selain itu Griya Wisma, Lingkar Musik, Gading Semi, Metro Cafe, Dinasty Musik, dan Selly Musik yang juga terpantau dalam keadaan tutup.
Kegiatan razia dilakukan bersama aparat gabungan dengan melibatkan TNI dan Polri. Yakni dari Kodim 0716 Demak dan Polres Demak. Ada 15 personel Satpol PP dan 7 TNI dan Polri diterjunkan untuk membantu selama razia berlangsung.
Plt Kepala Satpol PP, Ridhodin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Sardi Teong mengatakan razia upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat usaha hiburan.
“Razia karaoke ini juga sebagai upaya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Demak,” katanya, Minggu (28/5).
Dari 11 tempat karaoke, hanya 1 yang diketahui masih beroperasi. Yakni, Griya Wisma yang bangunannya mirip kos-kosan. Ternyata difungsikan sebagai tempat karaoke. “Di dalam, kami mendapati tiga orang pemandu karaoke (PK), dan minuman keras (miras),”ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pemilik karaoke maupun pekerjanya. Termasuk pemandu karaoke yang telah diamankan. (hib/bud)