RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Satreskrim Polres Demak menangkap dua pelaku spesialis pencurian bermotor (curanmor). Mereka komplotan yang biasa mencuri sepeda motor milik petani yang diparkir di area persawahan wilayah Demak.
Dua pelaku tersebut yakni, Suroni, 56, warga Kudus dan Haryanto, 41, warga Grobogan. Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bonang dan Polres Demak. Tepatnya setelah mendapatkan laporan dari para korbannya.
Kepala Seksi Humas Polres Demak, AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai beraksi di tanggul persawahan Desa Weding, Kecamatan Bonang. Dimana kedua pelaku sudah berhasil mencuri sepeda motor milik petani yang sedang diparkir di tanggul area persawahan.
Pelaku Suroni berhasil ditangkap saat memarkirkan barang hasil curiannya di penitipan sepeda motor di wilayah Jekulo, Kabupaten Kudus. Setelah berhasil mengamankan tersangka Suroni, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya. “Yakni tersangka Hariyanto di Pasar Kalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” kata Agus saat gelar perkara, di Polres Demak, Jumat (26/5).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda, tiga kunci leter ‘T’, tiga kunci pas, dan satu obeng kembang. “Kedua pelaku memang menyasar kendaraan petani yang diparkir di tepi area persawahan. Satu pelaku berperan mengambil sepeda motor, satu lainnya memantau situasi di sekitar lokasi, tambahnya.
Pelaku diakuinya membuat resah para petani. “Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Agus. (hib/bud)