26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Cegah Penyimpangan ADD, Canangkan Desa Anti Korupsi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Pemkab Demak mencanangkan desa anti korupsi. Gerakan bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dimulai dengan bimbingan teknis (bintek) di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen. Sekaligus sebagai upaya untuk mencegah penyimpangan anggaran dana desa (ADD).

Ketua Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Lilik Sugiarti Oskandar mengatakan, bintek merupakan kegiatan untuk menyediakan wadah bagi para kepala desa dan perangkatnya dalam mengimplementasikan indikator desa anti korupsi. Selain itu dapat mengoptimalisasikan pencegahan korupsi di desanya.

“Pemprov Jateng telah mencanangkan 29 desa anti korupsi. Ini bentuk keseriusan dalam mendukung pencegahan korupsi pada pemerintahan desa,” katanya.

Ketua Tim KPK RI Friesmount Wongso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan bintek di tiga Kabupaten di Jateng. Yaitu, Kabupaten Kendal, Batang, dan Demak.

“Kegiatan desa anti korupsi ini dimulai 2021. Yakni, di Desa Mangunharjo, Kabupaten Bantul, Jogjakarta. Tahun 2023 kami akan menyelesaikan bintek sebanyak 22 provinsi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wabup KH Ali Makhsun, mengatakan, bintek memiliki nilai yang strategis sebagai upaya nyata mewujudkan pemerintahan desa akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memahami aturan pengelolaan keuangan desa. Sehingga akan meminimalisir berbagai risiko yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”katanya. (hib/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya