RADARSEMARANG.COM, Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan formasi perolehan kursi dalam pemilu 2024 mendatang. Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi mengatakan, kursi DPRD Demak tidak ada perubahan. Yaitu, tetap 50 kursi legislatif dengan persebaran sebanyak 5 daerah pemilihan (dapil).
Dapil 1 meliputi Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet dan Kebonagung ada 12 kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Bonang dan Wedung dengan 8 kursi. Kemudian dapil 3 meliputi Kecamatan Gajah, Karanganyar dan Mijen ada 8 kursi. Dapil 4 meliputi Kecamatan Karangawen dan Mranggen ada 11 kursi serta dapil 5 untuk Kecamatan Guntur, Sayung dan Karangtengah ada 11 kursi.
“Formasi dan alokasi kursi legislatif tidak ada perubahan. Masih sama seperti pemilu 2019. Yaitu, 50 kursi,” katanya.
Untuk tingkat provinsi, Demak masuk pada dapil 3 Jateng dengan 10 kursi. Sedangkan, untuk tingkat nasional, menempati posisi pada dapil 2 Jateng dengan 7 kursi. Pemilu 2024 pemilih di Kabupaten Demak diprediksi meningkat. Data awal saat proses coklit ada 904.504 pemilih.
“Kenaikan data pemilih dipengaruhi seberapa banyak pemilih yang berkurang karena tidak memenuhi syarat (TMS) karena sudah meninggal atau karena pindah domisili atau mutasi kependudukan dan faktor lainnya,” tambahnya. (hib/fth)