RADARSEMARANG.COM, Demak – Petugas Satpol PP terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Demak. Langkah tegas itu diambil karena masih banyak PKL yang bandel.
Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), fasilitas umum, trotoar dan jalan tidak boleh untuk berjualan.
Selain itu, mendasarkan pada Keputusan Bupati Demak Nomor 511/144 Tahun 2019 tentang lokasi yang diizinkan dan lokasi yang tidak diizinkan sebagai tempat usaha PKL di wilayah Kabupaten Demak.
“Alun-alun menjadi salah satu zona dimana PKL dilarang berjualan di kawasan tersebut. Jadi harus terus ditertibkan,” kata Plt Kepala Satpol PP Pemkab Demak, Ridhodin.
Ia menambahkan, alun-Alun menjadi salah satu zonasi terkait larangan PKL berjualan. Regulasi larangan PKL jualan di Alun-Alun itu sudah lama. Di antaranya, depan kantor kejaksaan, depan masjid dan sisi lainnya yang masuk zonasi larangan.