RADARSEMARANG.COM, Demak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) terkait kasus atau perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. BB yang dimusnahkan di antaranya uang palsu (upal) senilai Rp 400 juta dan tujuh Kg sabu-sabu.
Kajari Demak, Andri Kurniawan SH mengatakan, pemusnahan BB dengan cara diblender, dipotong dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan perintah perundang-undangan. “Pemusnahan BB ini kita lakukan dengan disaksikan Forkopimda,”katanya.
Ia menambahkan, BB yang dimusnahkan antara lain, uang palsu (upal) senilai Rp 400 juta. Kasus upal itu sebelumnya adalah hasil penyidikan Polres Demak. Kemudian, BB narkoba dan obat-obatan terlarang yang bertentangan dengan UU Kesehatan. Berat sabu-sabu yang dimusnahkan kurang lebih 7 ribu gram. “Untuk kasus lain kita proses penuntasannya. Tahun ini mudah-mudahan bisa selesai,” tambahnya.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengapresiasi pemusnahan BB dari perkara yang sudah inkracht tersebut. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak kejaksaan. “Kita apresiasi kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Kapolres. (hib/fth)
