RADARSEMARANG.COM, Demak – Kasus penahanan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa (perades) menjadi pembelajaran bagi kades baru. Hal itu tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Administrasi Desa (PAD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Afifurrahman mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan rapat secara khusus. “Nanti akan kita rapatkan dan ditindaklanjuti agar masalah tersebut tidak terulang lagi,”katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (23/11).
Menurutnya, adanya kasus tersebut menjadi pengalaman berharga dalam pemerintahan desa di Kabupaten Demak. “Semua harus lebih berhati-hati dalam pengisian perades. Ini menjadi evaluasi kita di Dinpermases,”ujarnya.
Sub Koordinator (Subkor) Aparatur dan Kelembagaan Desa Bidang PAD Dinpermades P2KB Demak Yusuf Arifin menambahkan, delapan kades yang diduga bermasalah tersebut saat ini sudah purnatugas. Masa jabatan mereka sebagai kades habis sejak 2 November 2022 lalu. “Saat ini, mereka sudah menjadi warga biasa pada umumnya,”kata Arifin.
Karena itu, dengan ditahannnya delapan kades tersebut sudah tidak berpengaruh lagi bagi pemerintahan desa terkait. “Meskipun, kasusnya diduga terjadi saat masih menjabat kades, tapi hal itu tidak berpengaruh pada jalannya roda pemerintaham desa. Sebab, mereka sudah jadi mantan kades,”tandasnya.
Sekarang ini, lanjut dia, sudah ada kades definitif hasil dari pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 16 Oktober 2022 lalu. Sebanyak 182 kades yang terpilih juga sudah dilantik pada 2 November 2022. “Jadi, roda pemerintahan di desa terkait sudah dipegang kades definitif yang baru,”ujarnya.
Meski demikian, Dinpermades P2KB Demak tetap melihat kasus tersebut sebagai pembelajaran yang tidak boleh terulang. Karena itu, kata dia, pembinaan kepada kades terus dilakukan. “Kita ingatkan agar para kades lebih berhati-hati dalam pengisian jabatan perangkat desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa atau APBDes di desa,”tegasnya.
Menurutnya, para kades harus serius membaca aturan-aturan yang berlaku dalam pemerintahan desa. “Pelajari aturan dan pahami. Misalnya, dalam pengambilan uang harus sesuai surat permintaan pembayaran. Intinya lebih berhati-hati lagi,”pesannya.
Terkait dengan kades yang akan melakukan pengisian kekosongan jabatan perades, maka harus membuat dan menandatangani pakta integritas yang isinya tidak boleh meminta ini dan itu atau imbalan lainnya yang bersifat gratifikasi atau koruptif. “Kalau misalnya masih melanggar pakta integritas yang dibuat itu, ya itu soal lain. Yang penting kita sudah mengingatkan,”katanya.
Dijelaskan, pakta integritas harus dibuat dan ditandatangani sebelum diberikan rekomendasi pelaksanaan pengisian perades dari Dinpermades P2KB.
“Karena itu, ketika mau mengisi perades harus ada pakta integritas dulu. Itulah fungsi pembinaan yang kita lakukan,”katanya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM menyebutkan, dari delapan kades yang diduga bermasalah tersebut, tujuh orang kades sempat mencalonkan diri lagi (petahana) dalam pilkades 16 Oktober 2022 lalu. Namun dalam pillades tersebut, tujuh orang tersebut tidak ada yang jadi alias gagal terpilih.
Mereka yang mencalonkan diri lagi dan tidak terpilih adalah Haryadi (Kades Banjarsari), Turmuji (Kades Gedangalas), M Rois (Kades Medini), Moh Junaedi (Kades Mlatiharjo), Siswahyudi (Kades Sambung), Agus Suryanto (Kades Tambirejo) dan Alaudin (Kades Tanjunganyar). Sedangkan, Purnomo (Kades Jatisono) tidak ikut dalam pilkades.
Seperti diberitakan RADARSEMARANG.COM, Rabu (23/11) kemarin, delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak ditahan. Mereka diduga terlibat penyuapan terhadap dosen UIN Walisongo dalam proses seleksi perangkat desa (perades). Besaran uang suap sebesar Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa, dan Rp 150 desa untuk posisi perangkat desa (kadus dan kaur).
Sebelumnya, empat orang terseret kasus jual beli jabatan perdes ini sudah disidangkan lebih dulu. Mereka adalah Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Demak Iptu Saroni, Kades Cangkring Imam Jaswadi, Wakil Dekan III Fisip UIN Walisongo Amin Farih, serta dosen UIN Walisongo Adib. Saat ini, kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman mengatakan, mereka terlibat penyuapan dalam proses seleksi perangkat desa. Pelimpahan tahap dua dilakukan Selasa (22/11) lalu. Berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan dari penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Semarang. (hib/aro)