RADARSEMARANG.COM, Demak – Uji layak fungsi (ULF) yang segera dilakukan untuk ruas jalan tol Demak-Sayung perlu dillakukan sebelum tol difungsikan secara permanen. Sebab, ini terkait dengan keselamatan dalam lalulintas di jalan tol.
Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) tol Semarang-Demak, Roby Suwarna mengungkapkan, pengujian ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol Demak-Sayung telah memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
“Karena itu, tahapan terakhir setelah proses pembangunan ini adalah untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan tol tersebut betul-betul memadai,”katanya.
Menurutnya, perihal uji laik fungsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.
Dia menuturkan, pada pasal 1 diterangkan, bahwa laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan. Dengan demikian, jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
Menurutnya, lingkup tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan termaktub dalam pasal 3. Yaitu, meliputi persyaratan dan pelaksanaan uji laik fungsi, kategori laik fungsi, tim uji laik fungsi, tata cara uji laik fungsi, penetapan laik fungsi, serta terkait dengan pembiayaan, serta pengawasan.
“Pada bagian inti, pelaksanaan uji laik fungsi terbagi dalam dua aspek. Yakni, pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen. Hal ini termaktub dalam Pasal 7,”katanya.
Dia mengatakan, pemeriksaan fisik jalan yang dimaksud ialah menguji pemenuhan persyaratan teknis laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sesuai persyaratan.Adapun persyaratannya disebutkan dalam pasal 4. Diantaranya teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, dan teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan.
“Kemudian, teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas. Meliputi, pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk, dan perintah dan larangan dalam berlalu-lintas,”ujarnya.
Adapun, kata dia, syarat teknis terakhir yaitu teknis perlengkapan jalan. Meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas.
Sementara itu, pelaksaan uji laik fungsi yang kedua yakni pemeriksaan dokumen. Menurutnya, persyaratan dokumen yang seluruhnya harus terpenuhi tertera dalam pasal 6. Yaitu, dokumen penetapan petunjuk, perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu-lintas bagi semua perlengkapan jalan.
Kemudian, dokumen penetapan status jalan, dokumen penetapan kelas jalan, dokumen penetapan kepemilikan tanah, dokumen penetapan leger jalan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Karena itu, setelah proses uji laik fungsi jalan tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan tim, maka kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi. Sehingga jalan tol dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol,”katanya.
Seperti diketahui, rencana uji layak fungsi (ULF) tol Demak-Sayung akan dilaksanakan pada 19 November mendatang. Sedangkan, untuk uji coba selama sebulan setelah ULF. (hib/bas)