RADARSEMARANG.COM, Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menyiapkan ruangan khusus untuk verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol). Ini dilakukan dalam upaya memperlancar giat verifikasi terkait persyaratan tiap parpol sebagai peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi mengatakan, selain ruangan khusus juga menyiapkan infrastruktur komputer lengkap dengan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.
“Pada prinsipnya, KPU Demak telah siap melakukan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Kita siapkan ruangan khusus, komputer dan SDM. Dalam hal ini, KPU Demak bersifat membantu KPU RI. Untuk data yang akan diverifikasi akan dikirimkan KPU RI pada 16 Agustus,”ujarnya.
Karena itu, kata dia, KPU Demak tinggal menunggu instruksi dari KPU Pusat. Sebab, verifikasi tahap pertama menjadi kewenangan KPU RI. Setelah verifikasi dari pusat itu, maka verifikasi berikutnya dilakukan KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Demak.
Anggota KPU Demak, Abdul Latif Menco menambahkan, verifikasi oleh KPU Demak antara lain terkait dengan data yang telah di screening KPU Pusat. Bila ada KTP yang ganda misalnya, maka yang ganda itu akan diverifikasi.
“Secara umum, diantara syarat yang diverifikasi adalah kepengurusan parpol hingga kecamatan dan kepemilikan kantor tingkat kabupaten,”katanya.
Hal lain yang berpotensi bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) parpol adalah soal status pekerjaan keanggotaan, status perkawinan dan kegandaan keanggotaan dalam parpol. Juga terkait dengan keanggotaan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun kepala desa dalam parpol juga bisa dianggap TMS. (hib/bas)