RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Demak mendesak pemerintahan desa (pemdes) terkait agar menunda rekruitmen jabatan perangkat desa (perades). Penundaan ini diperlukan agar tidak mengganggu proses atau tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
Ketua DPRD Demak, H Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, penundaan pengisian perades di sejumlah desa yang melakukan sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan. Apalagi, ada warga di desa terkait yang melakukan protes atas upaya kades dalam pengisian perades tersebut.
“Mestinya apapun itu, termasuk pengisian perades itu ya tetap butuh perencanaan matang. Kalau itu kewenangan desa, maka seharusnya tidak diatur dalam peraturan bupati (perbup). Silahkan, pihak desa sendiri yang menjalankan. Pemkab tidak perlu ikut-ikut kalau itu kewenangan desa,”katanya.
Slamet menambahkan, pada prinsipnya, DPRD ingin agar pembukaan atau pengisian perades tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita ingin menjaga kondusifitas. Jangan sampai pilkades serentak terganggu dengan pengisian perades. Lebih baik, pengisian perades ditunda setelah pelaksanaan pilkades,”katanya.
Seperti diketahui, pilkades serentak dilakukan pada 16 Oktober 2022 mendatang dan kini sedang dalam tahapan pendaftaran calon kepala desa (cakades).
Wakil Ketua DPRD Demak, H Maskuri mengatakan, hasil rapat Komisi A memutuskan agar rekruitmen perades ditunda. “Jadi, kembali lagi ke aturan yang berlaku,”katanya.
Anggota dewan lainnya, Suharno mengungkapkan, agar penundaan pengisian perades dilakukan. Ini seperti dalam pilkada agar enam bulan sebelum pencoblosan agar tidak ada pengisian atau mutasi pejabat.
Asisten 1 Setda Pemkab Demak, AN Wahyudi mengatakan, pengisian perades merupakan kewenangan pemerintah desa. Karena itu, tidak ada alasan untuk memberhentikan atau menunda. “Meski demikian, kita juga sudah sampaikan ke kecamatan agar ditunda. Tidak secara tertulis tapi hanya sebagai himbauan,”katanya. (hib/bas)