RADARSEMARANG.COM, Demak – Operasi yustisi yang dilakukan aparat Satpol PP Pemkab Demak membuka gambaran terkait dengan potensi kerawanan yang ada di tempat kos-kosan.
Belum lama ini, petugas menciduk
11 pasangan yang diketahui bukan pasangan sah. Operasi dilakukan di 13 kos-kosan di wilayah Kecamatan Demak Kota dan Wonosalam.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP, Sardi Teong mengatakan, dalam operasi itu juga ditemukan minuman beralkohol di room kos-kosan di kawasan Stasiun Jogoloyo dan kos lain yang menjadi sasaran operasi.
“Kita minta para pengelola kos-kosan untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku. Termasuk, agat pemilik mendata tamu yang ada,”katanya. Untuk pasangan yang tidak sah juga diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita akan ajukan peraturan daerah (perda) kos-kosan. Kita akan data kos-kosan yang ada. Patroli juga kita gencarkan. Ini untuk mencegah agar kos-kosan tidak disalahgunakan menjadi tempat yang justru melanggar aturan dan norma. Termasuk yang berpotensi untuk mesum, asusila atau prostitusi,”ujarnya.
Operasi yustisi ini sendiri mendasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan
Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sardi Teong menambahkan, kos-kosan yang ada cenderung tidak memiliki induk semang. Artinya, kos-kosan hanya dibangun pemiliknya kemudian disewakan ke orang lain.
“Kebanyakan pemiliknya tempat tinggalnya berjauhan sehingga kos-kosan itu rawan disalahgunakan penghuni,”katanya. Selain tindakan preventif dan penegakan perda, petugas juga akan mensosialisasikan penertiban yang dilakukan. (hib/bas)