RADARSEMARANG.COM, Demak -Penjamasan pusaka Sunan Kalijaga dalam rangkaian perayaan Grebeg Besar dimungkinan tetap dilakukan dua kali. Yaitu, oleh Lembaga Adat Yayasan Sunan Kalijaga dan Kasepuhan Kadilangu.
Sebab, meski telah keluar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait keberadaan lembaga adat atau Yayasan Sunan Kalijaga, namun belum ada eksekusi keputusan tersebut.
Sesepuh Ahli Waris Sunan Kalijaga, Raden Cahyo Iman Santoso mengatakan, eksekusi putusan MA tersebut sedianya baru akan dilaksanakan usai Grebeg Besar. “Selesai penjamasan nanti, kita eksekusi lewat Pengadilan Negeri (PN),”katanya.
Menurutnya, eksekusi dijalankan setidaknya 14 hari setelah adanya keputusan tetap (incracht). “Kapan eksekusinya tergantung kita,”katanya.
Menurutnya, selain soal status kelembangaan itu, hal lain yang kini diselesaikan adalah masalah nadzir terkait dengan pengelolaan wakaf.
“Kalau ini selesai, maka masalah di Lembaga Adat atau Yayasan Sunan Kalijaga ini juga selesai,”katanya. Yayasan Sunan Kalijaga nadzirnya hingga kini masih dijabat Raden Rahmat.
“Saat ada proyek nasional (jalan tol Demak- Semarang), yang menjadi ketua nadzir wakaf yayasan adalah Pak Rahmat. Beliau selaku nadzir. Soal nadzir kapan saja bisa digantikan,”katanya. (hib/bas)